RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Subscribe via Email Address:
 

WIRA’I

Posted By Taufik Hidayat On 05.49 Under

Hendaklah Anda wira’i, yaitu menjauhkan diri dengan hal-hal yang haram dan syubhat. Karena wira’i merupakan inti agama, dan yang berada dikawasan itu merupakan pangkal kebaikan bagi para ulama yang mengamalkan ilmunya.

Rasulullah SAW bersabda :

Artinya :
“Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka neraka yang pantas menjadi tempatnya.”
(HR. Hakim)


Nabi SAW juga bersabda :

Artinya :
“Barang siapa yang takut menghadap syubhat, berarti ia telah membebaskan (menjaga) agama dan martabatnya, barang siapa yang jatuh kedalam syubhat, berarti dia jatuh kedalam haram.”

Ketahuilah, sesungguhnya orang mengambil dari yang haram dan syubhat, maka kecil sekali kemungkinannya ia dapat mengerjakan amal saleh. Sekalipun secara lahir ia dapat mengerjakan amal saleh, akan tetapi tidak bisa tidak, dia akan menghadapi bahaya-bahaya batin yang merusak amalnya, amaliah orang yang makan haram, akan dikembalikan kepadanya (ditolak). Karena Allah SWT itu baik (suci), dia tidak akan menerima apapun, kecuali yang baik (suci).

Sebagai penjelasannya secara logis adalah bahwa amaliah itu tidak akan tanpak adanya, kecuali dengan gerakan angggota tubuh, dan angggota tubuh itu tidak akan mampu berbuat apa-apa, kecuali kekuatan dengan hasilkan oleh makanan. Apabila makanan itu di dapat dengan cara yang kotor, maka kekuatan dan gerakan yang di timbulkan akan kotor.

Abdullah Bin Umar r.a. berkata :
” Sekalipun anda shalat seperti orang yang bungkuk, atau berpuasa hingga kurus kering seperti tali, maka hal itu tidak akan di terima oleh Allah SWT, kecuali dengan wira’i yang benar.”

Diriwayatkan dalam Hadist Marfu’, bahwa Rasul SAW bersabda :

Artinya:
“Barang siapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh derham, sementara di dalamnya terdapat satu derham dari harta yang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya di sepanjang yang haram itu masih terdapat padanya.’
(HR. Ahmad)


Jika pakaian yang sepuluh persen dari harga terdiri dari uang haram saja begitu hukum, lalu bagaimana menurut anda pakaian yang seluruhnya terdiri dari uang haram ? Begitu pula, ketika hal itu menyangkut masalah pakaian yang di kenakan tubuh luar, lalu bagaimana menurut anda bila berkaitan dengan makanan yang berada di sela otot dan anggota tubuh serta yang mengalir ke seluruh bagian tubuh ?

Ketahuilah, bahwa barang yang haram itu ada dua bagian, yaitu :

1.Suatu yang haram karena memang wujud (zat) aslinya haram, seperti bangkai, darah, khamar, dan lain sebagainya. Benda-benda sejenis ini ditinjau dari sisi manapun tidak halal, kecuali pada saat yang terpaksa (dhurarat), misalnya berpijak pada keharusan untuk mempertahankan jiwa yang dihormati, lalu mengambilnya, semantara itu tidak di jumpai yang lain, atau dengan kata lain orang yang sangat kelaparan, bila tidak makan dia akan mati, padahal mempertahankan hidup adalah sebuah keharusan baginya, sementara tidak ada makanan yang lain yang bisa di makan selain bangakai, maka dia boleh memakannya.

2.Sesuatu yang wujud yang aslinya halal, seperti gandum dan air suci, akan barang itu milik anda. Barang itu, haram bagi anda, hingga menjadi milik anda menjadi sah sesuai dengan aturan syara’. Seperti dengan jalan jual beli, pembelian (hibah) atau warisan yang lain sebagainya.

Adapun pengertian syubhat terdapat beberapa tingkatan, diantaranya ialah :

1.Sesuatu yang diyakini akan diharamkan dan diragukan kehalalnya. Jenis syubhat ini, masuk dalam katogori hukum haram.
2.Suatu yang dapat diyakini halal, naman diragukan keharamannya. Meninggal atau menghindari syubhat semacam ini, merupakan sikap wara’.
3.Sesuatu yang berada di antara kedua-duanya, yakni sesutu yang merupakan halal, tetapi juga menyerupai yang haram.

Nabi SAW bersabda :

Artinya :
“Tinggalkan sesuatu yang meragukan anda dan ambillah yang tidak meragukan anda.”
(HR. Ahmad)


Sesungguhnya yang menunjukkan seseorang wira’i, adalah penangguhannya terhadap masalah yang belum jelas, hingga menjadi jelas, seorang hamba tidak termasuk golongan orang-orang yang bertaqwa, hingga ia meninggalkan sesuatu yang halal, tetapi apabila ia mengambilnya, di khawatirkannya di belakangnya akan terjatuh dalam syubhat atau yang haram.

Nabi SAW bersabda :

Artinya :
“Seorang hamba tidak akan mencapai tingkat muttaqin, hingga ia meninggalkan yang tidak bahaya baginya, karena takut terhadap hal yang membahayakannya.
(HR. Tirmidzi)


Para sahabat Rasulullah SAW berkata : ”Kami meninggalkan tujuh puluh pintu halal, karena takut terjatuh dalam yang haram. ”Hal semacam ini, telah terjadi masa lalu. Kemudian, siapakah yang memiliki sifat wira’i, hingga dapat menjaga dari syubhat dan haram ? Tiada daya dan kekuatan, kecuali dengan pertolongan Allah SWT

Anda harus mengetahui semua hal yang di haram Allah agar anda dapat menjauhinya. Sebab, orang yang tidak mengetahui keburukan, dia akan terjatuh kedalamnya.

Ketahuilah, seandainya orang yang beragama itu tidak takut jatuh dalam mendapatkan barang yang asalnya haram, seperti makan hewan-hewan yang tidak halal di makan atau tidak takut mengambil harta orang lain dengan cara memaksa, menganiaya, mengazab, merampok dan mencuri, maka umumnya pada semua itu terjadi sebab kecongkakan seseorang dengan sengaja menentang kebenaran, sebab tipu daya setan.

Kekaburan yang telah merasuki orang-orang yang beragama, disebabkan mereka mengabaikan kebaikan penglihatan terhadap tiga perkara :

Pertama :
Mengabaikan pengamatan terhadap asal muasal perkara. Sebagai penjelasan hal itu jika dilihatkan kepada anda, ada tiga macam yaitu :

1.Orang yang dalam pandangan anda baik dan benar dari semua makan perbuatannya. Jika anda menginginkan sesuatu padanya, tidak perlu bertanya ini dan itu (apakah halal atau haram)
2.Orang yang anda tidak kenali baik-buruknya, jika anda ingin berkerjasama dengan orang ini atau menerima hadiah darinya, maka termasuk sikaf wira’i, jika anda menanyakannya, tetapi harus dengan cara yang sopan. Jika misalnya menanyakan itu anda tahu akan menyingung perasaannya, maka sebaiknya anda diam (tidak menanyakan)
3.Orang yang jelas kezalimannya dalam pandangan anda, seperti orang yang bekerja secara riba, jual beli dengan cara kotor, dan tidak peduli ia mendapatkan harta, akan halnya orang yang semacam ini, hendak anda sama sekali tidak berkerja sama dengannya. Jika ada unsur-unsur yang memaksa, periksa dan tanyakan dulu. Semua ini adalah sikap wira’i. hingga anda tahu bahwa padanya sangat langka sekali hal yang halal, maka karena itu pula anda harus waspada. Apabila datang suatu barang pada anda, sementara anda tidak tahu atau dalam dugaan anda ada tanda–tanda haram dan syubhat secara jelas, janganlah anda serta merta mengambilnya, sekalipun barang itu sampai pada anda melalui orang yang saleh.

Kedua :
Tidak memiliki kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkerjaan yang kotor dan di larang, janganlah anda berjual beli, kecuali dengan melakukan transaksi mengunakan bahasa akad yang benar. Tidaklah mengapa membelikan tambahan kepada pembeli pada barang yang kurang baik. Jauhilah kerja yang membabi buta, menipu atau bersumpah agar barang dagang anda laku, yang jikalau pembeli melihatnya, dia tidak mau beli dengan harga itu.

Takutlah dan jauhilah berkerja dengan cara riba, kerena riba itu termasuk dosa besar.

Allah SWT berfirman :

Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang sebelum di pungut), jika kamu orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa-ssia riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
(QS. Al-Baqarah : 278-279)


Rasulullah SAW juga melaknat kepada orang yang memakan riba, mewakili, mencatat dan menjadi saksi transaksi riba.

Secara garis besar riba itu ialah haram menjual mata uang dengan sejenisya, seperti perak dengan perak, gandum dengan gandum dan makanan dengan makanan yang sejenis, kecuali sama nilainya dengan kontan. Jika jenis berbeda, seperti emas dan perak,dan buah dengan buah, maka boleh selisih, dengan syarat harus bayar kontan. Tidak termasuk riba, menjual hewan dengan hewan lainnya, pakaian dengan pakaian lainnya, atau makanan dengan mata uang.

Takutlah anda melakukan penimbunan barang, yaitu anda membeli bahan makanan (barang) yang sangat dibutuhkan, kemudian menimbunnya dengan maksud untuk meningkatkan harga jual yang sangat tinggi ketika barang itu sangat dibutuhkan.

Ketiga :
Kemauan keras untuk memenuhi kesenangan dunia dan keleluasaan kenikmatannya. Jika sudah demikian, maka sulit bersikap wira’i, dan akan mempersempit keadaan. Karena hal tersebut termasuk sikap hidup berlebihan (israf). Terhadap yang halal pun jangan sampai membuat anda berlaku berlebih-lebihan (israf). Adapun orang yang martabatnya menjaauhi dunia, ia akan mengambil dunia ini sekadar yang penting dan dibutuhkan saja, sehingga mudah baginya untuk bersikap wira’i.

Hujjatul Islam Imam Ghazali r.a berkata :

”Jika anda qana’ah (rela menerima) dengan pakaian yang kasar (tidak baik) selama setahun, dan disetiap siang dan malam hanya dengan makan dua potong roti tawar, tidaklah menjadikan anda miskin dari yang halal, yang dapat mencukupi anda, karena yang halal itu banyak sekali . Bukan menjadi keharusan bagi anda menyelidiki, terhadap perkara secara mendasar sampai pada batinnya, hingga membuat anda yakin. Akan tetapi keharusan anda menjaga dari setiap sesuatu yang anda pahami sebagai hal yang haram, atau menurut perkirakan anda yang semestinya dari tanda-tanda yang berkaitan dengan harta itu.”

Apabila ada atau yang mengusik dan membuat hati anda tidak tenang, maka menjauhinya adalah merupakan sikap yang wira’i, sekalipun secara pengetahuan lahiriyah halal. Karena dosa itu adalah hal yang selalu mengusik jiwa dan mengoyak hati menjadi tidak tenang.
Sekalipun juru fatwa memberikan fatwa kepada anda sebagaimana sabda Nabi SAW :

”Ini, adalah keistimewaan bagi orang yang hatinya bersinar, sedangkan disisi lain yang tertinggal tidak mengambil .”

Janganlah anda mengira, bahwa wira’i itu hanya tertentu pada makanan dan pakaian saja, tetapi sikap wira’i itu hendaklah secara menyeluruh pada semua perkara.

Akan tetapi apabila anda dihadapkan pada pikiran antara yang halal, yang lebih halal atau yang halal dan syubhat, maka hendaklah anda mendahulukan yang lebih halal dan lebih baik, karena sumber segalanya adalah dari makanan yang anda konsumsi .dan makanan halal, sangat berpengaruh sebagai cahaya yang menyinari hati, dan memperkuat dorongan semangat beribadah.

Sebagian ulama salaf berkata : ”Setiap sesuatu yang anda inginkan maka seleksilah lalu lakukanlah yang terbaik.”

Ibrahim Bin Adham r.a. berkata :
”Perbaikilah makanan anda (dengan makan yang halal), tentu tidak ada dosa bagi anda, sekalipun anda tidak sholat malam tidak pula berpuasa (sunah) disiang hari.”

Camkanlah hal tsb dengan baik. Hanya kepada Allah kita memohon dan meminta petunjuk, Dia-lah sebaik-baik pemberi pertolongan dan petunjuk.

Posting Komentar